Sabtu, 11 Desember 2010

SBY tak demokratis jika menggugat KEISTIMEWAAN JOGJA


Demokrasi , demokrasi seolah olah menjadi alsan setiap orang dalam berbeda pendapat, mendirikan partai baru entah karena tak sepaham atau karena tak kebagihan kdudukan yang di inginkan ,, , atatu merasa tak di anggap di parati sebleumnya ... ya walaupun sama aja semua partai entah yang berbagground keagaamaan nasinalas, demokratis , semua cendrung hanya sebagai media utuk mengusai jabatna tertinggi ,,, namuan hasil akhirnya ,,, Lupa pada rakyat, dan lebih mementingkan partainya.. ( pa mungkin si terpiklih tak di tanggih janji janji oleh paratai... haaa )

kalo kita lihat masalah keistimewaan Jogja dan demokrasi Ala YTH presiden SBY. Demokrasi ( dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat ).. Tapi Demokrasi bukan berarti Harus pemilu, dan terkadang pemilu malah justru aka menimbulkan perpecahan di dalam kehidupan sosial Rakyat, dan yang terpilih malah mengorupsi uang rakyat.

Jika JOgja di pimpin OLEH seorang SULTAN (aslin keturunan RAKYAT ngayogjokarto) yang mendapat kepercayaaan penuh DARI RAKYAT Jogja, dan sultan dalam mengabdikan diri UNTUK RAKYAT jogja, dan hasilnya semua rakyat Jogja juga sejahtera, tentram, juga lebih apik tatanan Kotanya dari pada IBU Kota jogja karta ( di mana presiden berada ) .
>>>> bukan kah itu demokrasi Bagi jogja yang sebenarnya, dari rakyat Jogja, oleh rakyat Jogja,untuk rakyat Jogja )<<<<<
terus tiba tiba Sby sebagai presiden negra demokrasi dan katanya atas nama demokrasi " menggugat dan mengharuskna Jogja Untuk melakukan PEMILU ( yang di inginkan hanya oleh politikus, yang haus kekuasaan dan korupsi, dan bukan ini yang di inginkan oleh rakyat jogja, mereka ingin di pimpin sultan ), MERUBAH keistimewaan Jogja sebagai KESULTANAN monarki ( meski tak basolut ) sedang itulah keinginan dan kebanggaan RAKYAT jogja ( Rakyat Jogja tak ingin di pimpin oleh para koruptor, egois memetingkan kepentinganpartai daripadfda kepentingan Rakyat, Yang cuma OM dO , tapi lamaban dalam bertindak),

>>>> INIKAH demokrasi Ala YTH presiden SBY . MEMAKSAKAN sistem yang tak di inginkan OLEH RAKYAT, menolak pemimpin yang di inginkan DARI Rakyat DAN MERAKYAT dan menggatinya dg POLTIKUS BEJAT se[perti di gedung2 DPR yang tak sepi dari uang suap?, >>>>> SBY biarpun pimpinan dewan pemibina partai DEmokrat tapu beliu YTH SBY sudah lupa makna akan demokrasi yang sebnarnya .
Status of the province of Yogyakarta the first time on 5 September 1945, when King Ngayogyakarta Hadiningrat lane with Paku Alam VIII, IX, states that the State Ngayogyakarta Sultanate is part of the Unitary Republic of Indonesia (NKRI) Soekarno Hatta proclaimed on August 17, 1945. Status provinsi Yogyakarta pertama kali pada 5 September 1945, ketika Raja Ngayogyakarta Hadiningrat jalur dengan Paku Alam VIII, IX, menyatakan bahwa Negara Ngayogyakarta Kesultanan adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Soekarno Hatta memproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sultan Paku Alaman Mandate together later called Mandate 5 September is a form of support Ngayogyakarta Royal Sultanate of NKRI. Sultan Paku Alaman Mandat bersama kemudian disebut Amanat 5 September merupakan bentuk dukungan Kesultanan Ngayogyakarta Royal NKRI.

When Indonesia proclaimed as an independent state by the Soekarno-Hatta, in fact the kingdom of Yogyakarta, and so are other kingdoms in the territory of the former Dutch colony could only break away from the Unitary Republic of Indonesia. Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai sebuah negara merdeka oleh Soekarno-Hatta, sebenarnya kerajaan Yogyakarta, dan begitu juga kerajaan lain di wilayah bekas koloni Belanda hanya bisa melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

But it turns out lane Paku Alam VIII, IX and provide support to the Republic of Indonesia and the mandate that was signed with the Sultan Paku Alam with special regional status. Tapi ternyata jalur Paku Alam VIII, IX dan memberikan dukungan kepada Republik Indonesia dan mandat yang ditandatangani dengan Sultan Paku Alam dengan status daerah khusus.

The specialty of Yogyakarta was also welcomed by the founding father of Indonesia in the issuance of a legal umbrella known as the charter of confirmation. Keistimewaan Yogyakarta juga disambut oleh bapak pendiri Indonesia dalam penerbitan payung hukum yang dikenal sebagai piagam konfirmasi. Legal umbrella is actually issued by Sukarno, who was sitting in BPUPKI and PPKI on August 19, 1945. Payung hukum sebenarnya dikeluarkan oleh Sukarno, yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.

Charter decision is then handed over to Sri Sultan Hamengkubuwono IX and Paku Alam VIII on September 6, 1945. Piagam keputusan kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII pada tanggal 6 September 1945.

Since then, the status attached to the Yogyakarta special region and specified in Act No 3 of 1950 Jo Law No. 19 of 1950 on the Establishment of the Special Region of Jogjakarta. Sejak itu, status yang melekat pada khusus wilayah Yogyakarta dan ditetapkan dalam UU No 3 Tahun 1950 Jo Undang-undang Nomor 19 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

The consequence of this means a leader (governor and vice governor) of the province of Yogyakarta is king Ngayogyakarta Sultanate with his deputy was king of the Paku Alam, who had been occupied lane Paku Alam IX and VIII and then proceed (see inherited) to the Sultan Hamengku Lane X and Paku Alam IX. Konsekuensi dari hal ini berarti pemimpin (Gubernur dan Wakil Gubernur) dari Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarta Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja Paku Alam, yang telah lajur diduduki Paku Alam IX dan VIII dan kemudian dilanjutkan (lihat diwariskan) untuk Sultan Hamengku Lane yang X dan Paku Alam IX.

These conditions have been peaceful until then appeared to Law No. 32 of 2004 on Regional Government. Kondisi ini telah damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. In the Act, provided that the governor and deputy governor of a province in NKRI elected in provincial elections (elections) with a maximum term of 10 years or two elections. Dalam Undang-Undang, dengan ketentuan bahwa gubernur dan wakil sebuah provinsi di NKRI terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan jangka waktu maksimal 10 tahun atau dua pemilu.

Yogyakarta Special Region must also follow the rules in the law. Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus mengikuti aturan di hukum. That is Sri Sultan Hamengkubuwono X and Paku Alam IX must follow the election if it wants to be gubernu and deputy governor again. Itulah Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pemilihan umum jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Until then the government (central) filed a bill (the bill) to Yogyakarta, which until now has not been completed. Sampai maka pemerintah (pusat) telah mengajukan tagihan (tagihan) ke Yogyakarta, yang sampai sekarang belum selesai. Though the bill is expected to be a solution for the privilege of Yogyakarta. Meskipun RUU ini diharapkan menjadi solusi bagi hak istimewa Yogyakarta.

It was then that Sri Sultan Hamengkubuwono X whose term of office was extended twice governor expressed the need for a referendum conducted for the province of Yogyakarta. Saat itulah Sri Sultan Hamengkubuwono X yang masa jabatannya diperpanjang dua kali gubernur menyatakan perlunya referendum dilakukan untuk provinsi Yogyakarta. The referendum for the people of Yogyakarta, is the governor and deputy governor later assigned or chosen in the election. Referendum bagi rakyat Yogyakarta, adalah gubernur dan wakil gubernur kemudian ditetapkan atau dipilih dalam pemilu. Although there were many, the burst of the Sultan was simply to satirize the government (central) and the Parliament to settle the bill immediately. Meskipun ada banyak, ledakan Sultan adalah hanya untuk menyindir pemerintah (pusat) dan DPR untuk menyelesaikan RUU ini segera.

Indeed, during this special status of Yogyakarta impressed hanged by the government and parliament. Memang, selama ini status khusus dari Yogyakarta terkesan digantung oleh pemerintah dan parlemen. The government on one side of the House accused the slow finish the discussion on the other side of the House accused the government arrested the bill was in the Ministry of Interior. Pemerintah pada satu sisi DPR menuduh menyelesaikan memperlambat pembahasan di sisi lain DPR menuduh pemerintah menahan RUU tersebut di Departemen Dalam Negeri. Is it true that a referendum will be the solution, like raised Sri Sultan Hamengku Buwono X? Apakah benar bahwa referendum akan menjadi solusi, seperti mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono X? And this is worrying because the next could be a bad precedent for other provinces can also be the beginning of national disintegration and dissolution of the Unitary Republic of Indonesia. Indonesia Today Dan ini mengkhawatirkan karena berikutnya bisa menjadi preseden buruk bagi provinsi lain juga bisa menjadi awal disintegrasi nasional dan pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia Hari ini

Piagam untuk Sultan Yogyakarta

Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

Piagam untuk Pangeran Pakualam

Piagam Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno


Tidak ada komentar:

Posting Komentar