Sabtu, 03 Juli 2010

nabi muhammad phedofile? apa cuma fitnahan belaka


Pernikahan di bawah umur, Rasulullah tidak menikahi Aisyah pada usia 9 tahun

,
Menarik membahas pernikahan dini, apalagi pernikahan di bawah umur. Banyak orang mengatas namakan Rasulullah SAW sebagai dasar hukumnya. Suatu hari, saya surfing dan menemukan artikel menarik.. sumbernya dari: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1160858


Di bawah ini adalah sebuah analisis tentang riwayat pernikahan
Rasulullah saaw dengan Aisyah, buat menjawab pertanyaan bang Item.
Diterjemahkan dari artikel di halaman ini: http://iiie. net/node/ 58

Seorang teman nonmuslim suatu kali bertanya kepada saya, "Akankah anda
menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua
berumur 50 tahun?" Saya terdiam.Dia melanjutkan, "Jika anda tidak akan
melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos
berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?" Saya katakan padanya,
"Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini." Teman
saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya
akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima
masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa
keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.


Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi
orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup
puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut
dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun,
kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak
akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7
tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju
dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak
semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua
tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak
pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami
berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun
1931, Sidang dalam oraganisasi- oraganisi hukum dan syariah menetapkan
untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas
(Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan
bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia
anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya
terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan
Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan
panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan
intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos
berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam
literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan
hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah
pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat
bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang
diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari
sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis
polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di
hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang
mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2
atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak
ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal,
sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan
adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn
Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham
tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi
catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : "
Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali
apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq "
(Tehzi'bu'l- tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath
al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat
Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah diberi tahu
bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq"
(Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath
al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu'l-ai` tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada
periwayat hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham
mengalami kemunduran yang mencolok" (Mizanu'l-ai` tidal, Al-Zahbi,
Al-Maktabatu' l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya,
sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak
kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting
dalam sejarah Islam:

Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

Bukti #2: Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn
Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada
usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4
orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya "
(Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50,
Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga
tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah
dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah
seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh
usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah.
Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah
berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami
kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali,
ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari
Aisyah" (Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol.
4, p. 377, Maktabatu'l- Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978) .

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan
ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia
Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi
satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia
7 tahun adalah mitos tak berdasar.

Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma'

Menurut Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun
dibanding Aisyah (Siyar A`la'ma'l-nubala' , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289,
Arabic, Mu'assasatu' l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"
(Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr
al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H,
dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia
meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20
hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari
kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun"
(Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr
al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan
meninggal pada 73 or 74 H." (Taqribu'l-tehzib, Ibn Hajar
Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah
berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia
tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah
622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah
berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi,
Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah
berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd, usia
Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau
20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan
dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan
pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar
? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr
dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab
karahiyati'l- isti`anah fi'l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika
menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang
Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan
ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam
Bukhari (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa
qitalihinnama` a'lrijal) : "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud,
Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,]
Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan
sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan
tsb]."

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang
Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa
hiya'l-ahza' b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak
mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu
Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15
tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb."

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun
akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b)
Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas
mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi
minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut
menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk
membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti
lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan
sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah
tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda(jariyah dalam
bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari,
Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu
adha' wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum
hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa
surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai
berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M,
Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah
Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak
bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir
ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka
bermain (Lane's Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah
berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena
itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang
berusia 9 tahun.

Bukti #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri
pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang
pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat
menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah
(thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut
(bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr
dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.

Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah,
seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan
untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan
pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa
Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9
tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p.
.210,Arabic, Dar Ihya al-turath
al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas
adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam
pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada
waktu menikahnya.

Bukti #8. Text Qur'an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita
perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut
kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik
Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan
atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu.
Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam
mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai
perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri
sendiri.

Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah
mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah
kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah.

Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ??
(Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c)
mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia
menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti
terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test
yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan
pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim
yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan
pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa
mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan,
Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun
fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33
and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik
untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai
isteri.

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu
Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia
berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama
sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia
berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.
Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan," berapa banyak di antara
kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil
memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya
adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita
dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana
mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna
pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua,
Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang
anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an.
Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah
proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara
memuaskan datang kepada Nabi, Beliau
akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum
kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan
Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

Bukti #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan
yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by
James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang
kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan
sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan
oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi
sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang
cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan
pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki
berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari
seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main
dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena
akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang
klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu
kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara
intelektual maupun fisik.

Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki
yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah
SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah
keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi
sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham
ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi
dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata
untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para
pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah
selama di Iraq adalah tidak reliable.

Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka
kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih
jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan
riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika
menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata
pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan
mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah
kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat
tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an
menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana
tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Note: The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
(c) 2001 Minaret
from The Minaret Source: http://www.iiie. net/
READ MORE - nabi muhammad phedofile? apa cuma fitnahan belaka

Jumat, 02 Juli 2010

islam teroris ? islam hanya kambing hitam

islam teroris atau korban

[Image]KATA PENGANTARSINTUWU MAROSO adalah semboyan tanah Poso yang bermakna persatuan yang kokoh. Tapi makna itu beberapa tahun belakangan ini tak wujud. Di Poso terjadi konflik berkepanjangan selama beberapa tahun. Sejak Desember 1998 hingga kuartal pertama tahun 2007, persoalan Poso pasang surut menghiasi media massa.

Setelah tiga tahun konflik berlangsung, barulah pada Desember 2001, ditandatangani sebuah kesepakatan damai yang dinamai Deklarasi Malino. Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai Menkokesra bertindak sebagai mediator di antara dua kelompok yang diangap mewakili kelompok bertikai. Dinamakan Dekalarasi [i]Malino, karena kesepakatan yang dirancang dilaksanakan di Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.

Isi Deklarasi Malino tertuang di dalam 10 butir kesepakatan, intinya menghentikan konflik dan menegakkan hukum. Tanpa pandang bulu, kedua kelompok diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Sama sekali tidak ada upaya mendudukkan persoalan secara proporsional, mencari akar masalah, dan menyelesaikan konflik.

Pemerintahan Megawati yang kala itu diwakili Menko Kesra Jusuf Kalla, sama sekali tidak berminat mencari tahu siapa pemicu konflik, dan pihak mana yang menderita korban jiwa paling banyak. Pokoknya, dalam rangka mencapai damai di Poso, kedua kelompok harus mau menerima rumusan pemerintah. Bahwa keduanya bersalah dan harus mau berhenti bertikai.

Pemerintah sama sekali tidak menyadari, bahwa tokoh-tokoh Islam yang hadir dan tak hadir pada forum itu sama sekali tidak puas dengan rumusan tidak adil itu. Karena, umat Islam bukanlah pemicu konflik Poso, namun korban jiwa terbanyak justru dari kalangan Islam. Cobalah lihat kasus Poso III yang terjadi pada bulan MEI 2000, sekitar 1000 jiwa melayang, sebagian besar umat Islam. Beberapa ratus di antaranya adalah komunitas Pesantren Walisongo yang dibantai Tibo dkk.

Faktanya, beberapa bulan sejak Deklarasi Malino dikumandangkan, persisnya sejak April 2002, hampir setiap bulan terjadi konflik dan kerusuhan di Poso. Bahkan adakalanya dalam satu bulan terjadi beberapa kali konflik dan kerusuhan. Artinya, Deklarasi Malino tidak ada manfaatnya.

Apalagi pemerintah juga sama sekali tidak menyadari, bahwa harga diri umat Islam seperti diinjak-injak setiap ada upaya penyelesaian konflik horizontal. Padahal, umat Islam tidak pernah mencari gara-gara. Umat Islam berkuah darah melawan penjajah, ketika merdeka, justru dijadikan kambing hitam atas setiap konflik horizontal yang terjadi. Maka, sudah menjadi hukum alam bila dari ketidak adilan itu lahir sejumlah orang yang bergabung dalam sebuah komunitas �radikal� atau �fundamentalis� atau �teroris� yang melakukan upaya �balas dendam� sekaligus untuk menunjukkan bahwa umat Islam punya harga diri.

Kalau pemerintah mau dengan serius menyelesaikan konflik horizontal seperti di Poso, pertama-tama yang harus ditegakkan adalah keadilan. Tentu tidak adil bila pemicu konflik diperlakukan sama bahkan lebih lunak dari umat Islam yang justru menderita korban jiwa paling banyak.

Dalam banyak hal ditemukan ketidak adilan yang dilakukan aparat. Misalnya, dalam rangka memulihkan keamanan di Poso, digelar sejumlah operasi. Bila operasi pemulihan keamanan itu targetnya adalah pelaku teror dan pembantaian dari pihak Kristen, aparat menggunakan sandi Operasi Cinta Damai. Satgas yang diterjunkan juga bernama Satgas Cinta Damai. Sedangkan bila hal yang sama ditujukan kepada komunitas Islam, digunakan sebutan Operasi RAID yang bermakna SERBU atau BASMI. Apalagi, selama ini masyarakat awam lebih mengenal Raid sebagai salah satu merek pembasmi nyamuk. Jangan heran bila timbul persepsi, umat Islam disamakan dengan nyamuk sehingga perlu dibasmi. Apalagi pada kenyataannya, bila ditanya mengapa �teroris� Kristen yang diduga kuat terlibat namun tidak juga menjalani proses hukum, maka aparat berdalih �penanganan hukum harus didukung oleh saksi dan alat bukti�. Tapi bila menyangkut �teroris� Islam, langsung dibasmi, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan DPO pada 11 Januari 2007.

Berkenaan dengan keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, aparat dan pemerintah juga jelas terlihat diskriminatif. Adnan Arsal dituding terlibat menyembunyikan DPO, sehingga ia pontang-panting mencari dukungan umat Islam yang lebih luas lagi. Tapi, aparat tidak pernah mempermasalahkan keterlibatan tokoh gereja, padahal, antara lain melalui pengakuan Tibo sudah bisa dijadikan landasan hukum menyeret mereka. Lebih mengecewakan, justru Brigjen Oegroseno yang saat itu menjabat Kapolda Sulawesi Tengah, dicopot dari jabatannya saat ia serius menelusuri keterlibatan tokoh-tokoh gereja seperti disebutkan Tibo.

Sebagaimana diberitakan TEMPO Interaktif edisi Kamis, 31 Agustus 2006, Oegroseno pernah mengatakan, konflik di Poso masih menjadi misteri. Ia meminta agar misteri dibalik konflik Poso dibuka. �Kalau dianggap sudah selesai tidak bisa, karena suatu saat akan meledak lagi.� Demikian pernyataan Oegroseno usai menyerahkan jabatan Kepala Polda Sulawesi Tengah kepada Badrudin Haiti di Mabes Polri. Oegroseno juga menilai, eksekusi terhadap Fabianus Tibo dan dua kawannya, tidak akan menyelesaikan konflik yang terjadi di Poso. Menurutnya, �pendekatan hukum itu pendekatan yang terakhir.� Oegroseno juga pernah mengatakan, �Sejarah jangan diputarbalikkan, mereka harus ceritakan apa adanya.�

Sebagian dari misteri Poso itu nampaknya berada di tangan para tokoh gereja yang kini �tiarap� dan bebas dari jeratan hukum, juga berada di tangan para tokoh nasrani lainnya, termasuk Melly istri kedua konglomerat Eka Tjipta Wijaya.

Bila aparat begitu bersemangat dan serius mengaitkan kasus Poso dengan JI (Jamaah Islamiyah), namun aparat sama sekali tidak menyentuh Legiun Christum, salah satu milisi Kristen yang ikut memerangi umat Islam di Poso.

Pada saat Abdurrahman Wahid menjadi presiden (26 Oktober 1999 � 24 Juli 2001) puncak kebiadaban terhadap umat Islam mencapai tingkatan tertinggi. Kasus Poso yang bermula Desember 1998, mencapai puncaknya Mei 2000. Kasus Ambon (Maluku) yang bermula Januari 1999 mencapai puncaknya pada kasus Halmahera sekitar Desember 1999. Menurut sejumlah media massa yang mengutip berbagai sumber, termasuk menurut laporan yang diterima Republika, sedikitnya 3.000 orang Islam tewas dalam pertikaian SARA yang terjadi sejak 26 Desember 1999 di Maluku Utara. Namun, menurut Gus Dur korbannya cuma lima. Begitu juga dengan kasus Sampit (pembantaian dan pengusiran suku Madura), terjadi pada pertengahan Februari 2001.

Nampaknya kaum nasrani kian berani membantai umat Islam karena sosok yang menjadi presiden RI saat itu adalah sahabat mereka. Lha, bagaimana nasib umat Islam bila yang menjadi presidennya adalah orang nasrani beneran.

Entah ada kaitan atau tidak, yang jelas, menurut Koran Tempo edisi 29 Januari 2006, pada tahun 2002 Abdurahman Wahid mantan presiden RI ke-4 diangkat sebagai anggota kehormatan Legiun Christum.

Aparat dan pemerintah selain menuding JI juga mencurigai para alumni Afghan. Faktanya, memang ada banyak alumni Afghan asal Indonesia yang memiliki keterampilan menggunakan berbagai jenis senjata dan merakit bom. Keterampilan itu mereka peroleh dari CIA. Namun, meski mereka memiliki keterampilan merakit bom, keterampilan itu tidak bisa begitu saja dipraktekkan karena bahan baku membuat bom tidak sembarangan bisa diperoleh. Kalau toh bisa diperoleh, harganya tidak murah. Pada umumnya para alumni Afghan bukan tergolong orang yang punya uang berlebih.

Para alumni Afghan adalah anak bangsa yang mempunyai jiwa pengorbanan tinggi terhahadap saudaranya, apalagi saudara sesama muslim meski berada jauh di Afghan. Mereka membebaskan saudara muslimnya dari cengkeraman pemerintahan komunis, dan berhasil. Bila untuk muslim Afghan yang nun jauh di sana, mereka mau berkorban nyawa, apalagi untuk muslim Indonesia.

Yang juga perlu diketahui, tidak semua alumni Afghan tergabung ke dalam JI. Dan perlu juga diketahui, tidak seluruh faksi JI yang ada terlibat di dalam aksi radikal seperti Bom Malam Natal (24 Des 2000), Bom Bali I (12 Okt 2002), Bom JW Marriott (05 Agustus 2003), Bom Kuningan (09 Sep 2004), dan Bom Bali II (01 Okt 2005), dan sebagainya.

Untuk mengenang tragedi pembantaian umat Islam di Poso, yang mencapai puncaknya Mei 2000, kronologi berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga saja dapat bermanfaat bagi berbagai pihak. Termasuk, generasi muda Islam yang bermaksud menjadikannya sebagai salah satu data (primer maupun sekunder) bagi kegiatan penelitian yang ditekuninya.
READ MORE - islam teroris ? islam hanya kambing hitam

Jumat, 25 Juni 2010

Sejarah Penulisan AI-Qur'an

Keaslian al-Qur'an di kalangan Muslim adalah suatu kepastian, susunan dan materinya. Selain karena penjagaan Allah, hal ini tidak lepas dari usaha Rasulullah dan para penerusnya hingga saat ini dalam menjaga keaslian al-Qur'an; huruf perhuruf, ayat perayat, hingga surat dan susunannya. Dengan begitu umat Muslim terhindar dari peringatan Allah swt. untuk tidak merubah al-Qur'an sebagaimana yang pernah dilakukan oleh umat sebelumnya
 
(Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?] (QS. al-Baqarah: 75).

Allah Swt. telah menjanjikan suatu penjagaan bagi kitab terakhir yang pernah diturunkan kepada umat manusia ini

[Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.] (QS. Al-Hijr : 9).

Dan sekaligus menjadi bukti bahwa Muhammad adalah nabi akhir zaman, sebab ajarannya tetap terpelihara dan tak satupun umatnya berani merubah walaupun satu huruf. Janji Allah tersebut setidaknya terbukti dengan upaya-upaya penjagaan oleh kaum Muslim yang telah berlangsung selama lebih dari 14 Abad. Upaya tersebut dapat disimpulkan dalam dua cara : Penulisan Mushhaf seperti yang sampai kepada kita, dan upaya penghafalan oleh para Qurra' (pengkaji al-Qur'an) yang tersebar dipenjuru dunia Islam. Dua macam upaya ini sudah berjalan sejak zaman Rasulullah saat wahyu diturunkan.
Sejarah penulisan dan penjagaan wahyu ini akan kami sajikan secara ringkas berdasarkan hadits dan riwayat sahabat. Riwayat merupakan sumber dalam penulisan sejarah -khususnya tentang masalah ini- yang tidak bisa begitu saja diabaikan, apalagi materi riwayat tersebut tidaklah bertentangan dengan akal sehat, dan diriwayatkan dengan seleksi penerimaan yang sangat ketat. Seleksi yang selain berdasarkan materi juga kejujuran periwayat yang mungkin jarang -nyaris mustahil- kita dapatkan pada masa sekarang. Kita bisa bayangkan ketika perowi yang ditemukan ingin menangkap ayam dengan menggunakan biji sebagai umpan, riwayatnya tidak bisa diterima karena dianggap tidak jujur kepada hewan, apalagi kepada manusia. Suatu seleksi yang sangat ketat hingga hasilnya sangat layak untuk kita jadikan sandaran hukum dan penulisan suatu sejarah seperti bahasan kita kali ini.
Kalau toh ada yang mengatakan riwayat-riwayat di bawah ini adalah fiksi, kita bisa menilai mana yang lebih akurat apakah perowi yang telah menulis riwayat tersebut beberapa abad yang lalu (dimana lebih dekat dengan kejadian, dan tradisi lesan masih sangat kuat serta seleksi yang sangat ketat) ataukah mereka yang datang setelah beberapa abad kemudian dengan alasan "Ilmiah" tiba-tiba mengatakan riwayat tersebut "fiksi". Selama materi riwayatnya tidak menyiratkan hal yang di buat-buat kenapa harus ditolak, kecuali jika bertentangan dengan bukti lain yang lebih akurat.

Penulisan dan Pengajaran AL-Qur'an Pada Masa Rasulullah

Rasulullah sangat berdisiplin dan hati-hati dalam mengajarkan al-Qur'an kepada para sahabatnya, dimana ayat- ayat yang baru turun harus dihapal oleh para sahabat saat itu juga, mereka tidak diizinkan pergi sebelum hafal seluruhnya, setelah itu mereka sampaikan kepada mereka yang tidak hadir, Ayat yang sudah mereka hafal tersebut kemudian mereka lakukan tadarusan (membaca dan mengkajinya) bersama disalah satu rumah di pojok kota Makkah, demi menghindari ancaman orang-orang Quraisy.
Pada saat Rasulullah berada di Madinah, 2/3 al-Qur'an sudah diturunkan.21Hal ini membuat Rasulullah harus bekerja keras mengajarkan al-Qur'an kepada kaum Anshor yang baru masuk Islam. Begitu besarnya tuntutan tersebut hingga Rasulullah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengajarkan al-Qur'an kepada para sahabat. Maka tidak heran jika ada satu kelompok yang kita kenal sebagai ahlu as-suffah yaitu para sahabat yang menetap/tinggal di masjid untuk belajar al-Qur'an, dan dari antara merekalah muncul nama-nama seperti Ibnu Abbas (Muhajirin), Ubay bin Ka'b (Anshor)...... kelak merekalah yang paling berperan dalam melakukan kodifikasi wahyu. Lain dari pada itu cara pengajaran yang dilakukan oleh Rasulullah sangatlah berdisiplin dimana al-Qur'an diajarkan persepuluh ayat sampai para sahabat hafal dan paham maknanya bahkan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, untuk kemudian baru pindah pada sepuluh ayat berikutnya.
Pada zaman Nabi upaya penulisan sudah mulai dilakukan walaupun dengan media yang sangat sederhana di antaranya batu tulis, tulang-tulang, pelepah pohon. Riwayat dari Imam Al-Bukhori menerangkan sebagaimana berikut:

Ubaidullah mengatakan kepada kami dari Musa dari Israil dari Abi Ishaq dari al-Barraa', rnengatakan: Ketika turun (ayat yang artinya:) {Tidaklah sama orang-orang yang berdiam diri dari para mu'min dengan mereka yang berjihad di jalan Allah } Nabi Saw. berkata : panggilkan untukku Zaid dengan membawa batu tulis dan tinta serta tulang, atau tulang dan tinta, kemudian berkata: tulislah {Tidaklah sama orang-orang yang berdiam diri}.....22

Riwayat lain menyebutkan media lain berupa pelepah pohon.23 Dengan media seperti di atas maka logis sekali jika diriwayatkan bahwa lembaran-lembaran al-Qur'an tersebut memenuhi satu ruang (gudang) ditempat Hafsah, istri Nabi Muhammad Saw.
Upaya penulisan yang mereka lakukan bahkan terbilang ketat, sebab penulisan selain wahyu oleh para sahabat tidak diperbolehkan oleh Rasulullah Saw. dengan begitu wahyu Allah tidak tercampur oleh perkataan dan perilaku Nabi yang kemudian disebut Hadits. Berikut ini riwayat dari Imam Muslim berkenaan dengan masalah ini:

Berkata kepada kami Haddaab bin khaalid al-Azdy, berkata kepapa kami Hammaam dari Zaid bin Aslam dari A'athaa' bin Yasar dari Abi Sa 'iid al-Khudry, bahwa Rasulullah Saw. bersabda : "Janganlah kalian menulis apa-apa dariku, barang siapa menulis dariku selain al-Qur'an maka hendaklah ia menghapusnya, dan berbicaralah tentang diriku dan itu diperbolehkan, dan barang siapa dengan sengaja berbohong atas diriku maka bersiap-siaplah untuk tinggal di Neraka  (HR. Muslim)

Penulis wahyu yang ditunjuk oleh Rasulullah pada masa itu ada empat orang dari kaum Anshor yaitu : Mu'aadz bin Jabal, Ubay bin Ka'b, Zaid bin Tsaabit dan Abu Zaid,25 dalam riwayat lain menyebutkan : Abu ad-Darda', Mu'adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid. Selain mereka juga ada beberapa sahabat Yang menulis untuk diri mereka sendiri.26 Penulisan yang dilakukan oleh Aisyah bahkan sudah berbentuk mushhaf (berbentuk seperti buku) sebagaimana tersebut dalam riwayat berikut ini :

Dan berkata kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamiimy ia mengatakan saya belajar dari Malik dari Zaid bin Aslam dari al-Qa 'qaa' bin Hakim dari Abi Yunus pembantu 'Aisyah bahwa ia mengatakarn : Aisyah menyuruhku menulis untuknya mushhaf dan ia mengatakan jika sudah sampai pada ayat ini maka panggil saya [Jagalah oleh kalian sholat­ sholat (kalian) dan sholat pertengahan] maka ketika sudah sampai pada ayat ini aku memanggilnya dan ia (Aisyah) lantas mengimlakkan kepadaku [Jagalah oleh kalian sholat­sholat (kalian) dan sholat pertengahan] serta sholat ashar (dan berdirilah di hadapan Allah dengan khusyu'] Aisyah mengatakan saya mendengarnya dari Rasulullah Saw. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.27

Sangat tidak masuk akal jika Dr. Robert Morey menyatakan bahwa tulisan al-Qur'an telah hilang karena yang tertulis di atas tulang telah pudar dan yang ditulis di atas daun telah dimakan oleh binatang, alasan yang kekanak-kanakan.28
Selain adanya upaya penulisan, maka upaya penjagaan melalui hafalan adalah kegiatan yang umum dilakukan oleh para sahabat, di mana para sahabat saat itu akan merasa malu jika tidak hafal al-Qur'an. Sebegitu merebaknya tradisi hafalan tersebut hingga ada riwayat yang mengatakan bahwa dari sekian jumlah penduduk muslim Madinah saat itu hanya 4-6 orang saja yang tidak hafal.
Tradisi periwayatan lisan (hafalan) dalam budaya Arab sangatlah kental, apalagi pada masa Rasulullah Saw. di mana budaya baca tulis belum meluas -budaya tulis menulis setelah 1,5 abad kemudian-. Begitu kentalnya hingga mereka menemukan metode periwayatan yang ekstra hati-hati. Dalam metode yang mereka pakai dikenal adanya istilah Jarh wa at­ta ‘diil (kritik dan seleksi atas kredibelitas perowi), sehingga suatu riwayat yang datang dari seorang yang tidak dipercaya tidak akan digunakan. Masing-masing riwayat yang diakui juga memiliki kriteria sendiri berdasarkan keutuhan matan (materi riwayat), sanad (silsilah riwayat sampai ke sumbernya), serta periwayat, baik jumlah maupun kredibelitasnya.29
Dengan tradisi periwayatan dan hafalan seperti diatas, tentu saja al-Qur'an mendapatkan perlakuan yang paling Istimewa. Apalagi metode pengajaran al-Qur'an yang diterapkan pada masa itu salah satunya adalah metode at-Talaqqy wal `ardl (tatap rnuka langsung antara guru dan murid dengan komunikasi dua arah, dengan system learning and presentation) yang akhirnya menjadi dasar-dasar dalam kodifikasi al-Qur'an, yaitu: "Mengambil materi riwayat yang paling akurat serta cara periwayatan yang paling benar, bukan sekedar yang umum clan sesuai dengan standar bahasa Arab “.30

Riwayat-riwayat berikut ini mungkin akan memperjelas tentang masalah ini :

Dari 'Fathimah ra, "Nabi Saw membisikkan kepadaku: 'Jibril telah mengajariku al-Qur'an setiap tahunnya, dan dia mengajariku tahun ini dua kali, dan aku tidak melihat itu kecuali ajalku telah dekat"  (HR. Bukhari) .31

Riwayat di atas menerangkan bahwa al-Qur'an selalu diajarkan oleh Jibril kepada Nabi, sebagai pembawa wahyu, yaitu pada bulan Ramadlan pada setiap tahunnya hingga masa berakhirnya penurunan wahyu kepada Nabi Muhammad Saw. Pada tahun yang terakhir, menjelang wafatnya, Jibril datang dua kali untuk mengajariNya al-Qur'an.
(Riwayat ini sekaligus menepis anggapan Dr. Robert Morey yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak mengetahui kapan beliau akan wafat.)
Pandangan pewahyuan melalui Jibril utusan Allah untuk disampaikan kepada Rasulullah -salah satu caranya dengan dibacakan- secara gradual selama 23 tahun lebih dapat diterima akal ketimbang penggambaran satu buku diturunkan dari langit. Pengajaran dengan system at-talaqqy wal `ardli  yang dilakukan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad Saw tersebut diteruskan kepada para sahabat seperti yang dituturkan oleh riwayat berikut ini :

Dan berkata kepada kami Amru an-Naqid, berkata kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad, berkata kepada kami Ayahku dari Muhammad bin Ishaq ia mengatakan, berkata kepadaku Abdullah bin Abi Bakar bin Muharnmad bin Amru bin Hazm al-anshaary dari Yahya bin 'Abdullah bin Abdirrahman bin Sa'ad bin Zurarah dari Ummi Hisyam binti Haritsah bin an-Nu'man mengatakan: Tungku api kami dan tungku api Rasulullah adalah satu selama satu atau dua tahun atau lebih, dan saya tidak pernah mengambil (menghafalkan) (surat) Qaaf dari al-Qur'an yang mulia kecuali dari lisan Rasulullah Saw. yang selalu beliau baca pada hari jum'at di atas mimbar ketika berkhutbah dihadapan jama'ah. (HR. Muslim) .32

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah seringl:ali meminta sahabatnya untuk membacakan al-Qur'an dihadapannya 33. Diantara para sahabat yang ditunjuk oleh Rasulullah untuk mengajarkan al-Qur'an adalah Abdullah bin Mas'ud, Salim, Mu'adz, serta Ubay bin Ka `b .34

http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur%27an#Jaminan_Tentang_Kemurnian_Al-Quran_dan_Bukti-Buktinya
READ MORE -

Jumat, 11 Juni 2010

syariat islam selamtakan dunia

Pangeran Charles: Prinsip Spiritual Islam Selamatkan Dunia

E-mail Print PDF
Dalam ceramahnya, Pangeran Charles berargumen kehancuran manusia dunia terutama bertentangan dengan Islam

Hidayatullah.com--Putera Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran Charles mengakui, mengikuti prinsip-prinsip spiritual Islam akan dapat menyelamatkan dunia.

Hal itu disampaikan Pangeran Charles dalam pidatonya yang bertema "Islam and the Environment" di Gedung Sheldonian Teater, Universitas Oxford, Oxford, Inggris, Kamis (11/6).

Dalam ceramahnya selama satu jam di hadapan para sarjana studi Islam di Oxford, Pangeran Charles berargumen bahwa kehancuran manusia dunia terutama bertentangan dengan Islam.

Untuk itu ia mendesak dunia untuk mengikuti prinsip-prinsip spiritual Islam untuk melindungi lingkungan.

Menurut ayah Pangeran William dan Harry, arus `pembagian` antara manusia dan alam ini disebabkan bukan hanya oleh industrialisasi, tetapi juga oleh sikap kita terhadap lingkungan yang bertentangan dengan butir-butir "tradisi suci".

Pangeran yang menganut agama Kristen, yang akan menjadi Kepala Gereja Inggris bila naik tahta menjadi Raja Inggris itu, berbicara secara mendalam mengenai Alquran yang dipelajarinya sendiri.

Charles mengatakan bahwa "tidak ada pemisahan antara manusia dan alam" dan mengatakan "kita harus selalu hidup dalam lingkungan yang terbatas."

Ia berbicara kepada para sarjana di Pusat Studi Islam Oxford dalam rangka dan mencoba untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dari budaya dan peradaban agama.

Dalam pidato menandai ulang tahun ke-25 Pusat Studi Islam Oxford, tempat ia menjadi pelindungnya, Charles mengajak untuk memahami agama dengan mata pelajaran favorit lain seperti lingkungan.

"Islam selalu mengajarkan keseimbangan dan bila kita mengabaikannya sangat bertentangan dengan penciptaan," demikian Pangeran Charles.
READ MORE - syariat islam selamtakan dunia

Selasa, 08 Juni 2010

Uskup Perancis: Kenapa Masjid Penuh dan Gereja Kosong?!

Paris,setelah kurang dari satu bulan adanya warning dari salah seorang pendeta Vatikan, berupa issu apa yang mereka sebut sebagai “Islamisasi Eropa”, di Perancis diadakan kegiatan Pertemuan Akbar Umat Masehi di bawah koordinasi Gereja Katholik, dengan agenda mengkaji Islam, upaya pengenalan Islam, sejarah dan peradabannya. Di tengah-tengah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh beberapa uskup, tentang sebab kenapa masjid selalu penuh dengan orang shalat, sedangkan gereja kosong dari orang beribadah di Eropa secara umum. Gereja Katholik merasa perhatian dengan adanya fenomena tersebar dan meluasnya Islam, berkembangnya pemeluk agama Islam secara pesat di Perancis dan Eropa.
Yang membuat mereka tambah heran adalah, tempat diadakannya kegiatan itu, ternyata melewati sebuah masjid kecil yang penuh dengan jama’ah Jum’atan. Di situ dikumandangkan khutbah dan selanjutnya didirikannya shalat Jum’at.
Perhelatan akbar itu diikuti sekitar 40 uskup dari seluruh penjuru Perancis. Salah seorang uskup berkomentar, bahwa pertanyaan seputar berkembangnya Islam secara pesat sudah ada semenjak beberapa tahun lalu, dan pentanyaan itu adalah, apa rahasia masjid penuh di Perancis, berbeda sama sekali dengan kondisi Gereja yang malah dijauhi?!
Sekularisasi… Adalah Sebabnya
Kajian seputar mengapa orang Perancis meninggalkan gereja, telah diungkapkan oleh seorang uskup, Michal. Ia berkata: “Fenomena ini bukanlah hal baru, karena ini berkaitan erat dengan sejarah permusuhan panjang antara negara dan gereja, di mana dalam banyak periode yang panjang, gereja dipinggirkan peranannya dalam kehidupan secara umum.”
Sebagaimana juga masyarakat Perancis lebih cenderung sekular, memisahkan agama dengan kehidupan atau negara.
Para peserta sepakat bahwa masjid-masjid di Perancis mejadi bukti penerimaan luar biasa masyarakat Perancis, dan itu tidak hanya dari kalangan imigran, justeru banyak juga dari orang-orang Perancis asli dari generasi ke dua atau ke tiga, yang mereka sama sekali tidak bisa berbahasa Arab.
Data statistik resmi Pemerintah Perancis menyebutkan bahwa jumlah orang yang kembali dan masuk ke agama Islam di Perancis sampai sekarang ada lima puluh (50) ribu orang, sedangkan total muslim Perancis ada enam (6) juta jiwa.
Pelataran Sebagai Bukti
Bukti jelas bahwa masjid mendapat penerimaan yang luar biasa dari masyarakat Perancis adalah tidak tertampungnya jama’ah shalat Jum’at di masjid, sehingga harus digelas tikar dan sajadah sampai ke luar area masjid, dan ini kadang menyulitkan samping kiri-kanan lingkungan masjid.
Haji Mamdu Ibrahim, salah seorang pengelola masjid “Al Fath” mengatakan bahwa setiap hari Jum’at kami harus menggelar tikar di luar area masjid dikarenakan jumlah jama’ah shalat Jum’at tidak tertampung lagi. Kondisi ini menyebabkan pemilik tempat sekitar masjid komplain.”
Ketua Persatuan Organisasi-organisasi Islam di Perancis, Ibriz menguatkan bahwa, “Tidak diragukan lagi adanya penerimaan luar biasa terhadap Islam di Benua Eropa, ini menandakan bahwa Islam sangat diterima dan mampu meyakinkan masyarakat, meskipun Islam sendiri diterpa issu penodaan dan pelecehan.”
Jumlah masjid di Perancis sekitar seribu lima ratus (1500) masjid. Data dari organisasi muslim di Perancis menunjukka bahwa jumlah umat Islam di Benua Eropa mendekati tiga puluh delapan (38) juta muslim Eropa, sekitar sepuluh persen (10%) total penduduk Eropa. (io/ut)
READ MORE -

Senin, 07 Juni 2010

penelitian Nbi agung muhmammad menikai gadis di bawah umur ?


BENARKAH NABI MENIKAHI GADIS DI BAWAH UMUR?
23 February 2009 :  :  No Comment
Oleh Yusuf Hanafi (PIQ)
> Kaum Muslim seringkali disudutkan oleh pertanyaan berikut,
“Akankah Anda menikahkan puteri Anda yang baru berumur 7 atau 9
tahun dengan seorang lelaki  tua yang telah berusia 50 tahun?�
Mereka mungkin akan terdiam karena bingung atau malah marah karena
tersinggung. Lalu, pertanyaannya selanjutnya adalah, “Jika Anda
tidak akan melakukannya, bagaimana Anda bisa menyetujui pernikahan
gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun bernama ‘Aisyah dengan Nabi
Anda, Muhammad bin ‘Abdillah?�
> Mayoritas umat Islam mungkin akan menjawab bahwa “menikahi gadis
di bawah umur� seperti kasus di atas dapat diterima oleh masyarakat
Arab kala itu. Jika tidak, masyarakat tentu akan keberatan dengan
pernikahan Nabi Muhammad dengan ‘Aisyah, puteri dari Abu Bakr
al-Shiddiq yang masih kanak-kanak.
> Nabi Muhammad merupakan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi
seluruh umat Islam—di mana perilaku, tindakan, dan peri kehidupannya
selalu dijadikan sebagai acuan dan rujukan. Namun sekali lagi, dalam
konteks �menikahi gadis di bawah umur ini�, kaum Muslim seolah
dihadapkan pada pilihan sikap yang dilematis. Sebab bagaimana pun,
mayoritas Muslim takkan pernah berpikir—apalagi melakukan
tindakan—menikahkan anak perempuannya yang baru berusia 7 atau 9
tahun dengan seorang pria dewasa yang lebih pantas menjadi bapak atau
bahkan kakeknya. Jikalau ada orang tua yang setuju dengan pernikahan
seperti itu, kebanyakan orang, meski tidak semua, akan mencibir dan
memandang sinis terhadapnya, terlebih kepada pria uzur yang tega
menikahi bocah di bawah umur.
> Belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan
perihal kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto,
seorang miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang
yang lebih populer disapa Syekh Puji menikahi seorang bocah berusia 12
tahun bernama Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Lebih heboh
lagi, Syekh Puji yang juga berstatus sebagai pengasuh Ponpes Miftahul
Jannah itu berencana menikahi dua gadis ingusan lain dalam waktu yang
tidak terlalu lama untuk mengenapkan jumlah bilangan isteri yang
dikoleksinya menjadi 4 (empat).
> Ketika berita itu merebak ke permukaan, pro-kontra pun segera
bermunculan. Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji
mengidap paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai
ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. Tak ketinggalan, MUI
juga menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini
gadis ingusan di bawah umur itu.
> Syekh Puji tak tinggal diam. Dia berdalih bahwa tindakannya itu
sesuai dengan tuntunan syariat karena pernah dicontohkan oleh Nabi
Muhammad tatkala menikahi ‘Aisyah. Syekh Puji tak sendiri. Pembelaan
untuknya, di antaranya, datang dari Fauzan al-Anshari (Kepala
Departemen Data dan Informasi MMI) dan Puspo Wardoyo (pemilik Rumah
Makan Wong Solo yang pernah memperoleh Poligami Award). Keduanya malah
berujar lantang, umat Islam yang mengingkari pernikahan seperti itu
berarti mengingkari sunnah Nabi, dan pada gilirannya akan membahayakan
keimanannya.
> Merespon polemik tersebut, tulisan ini akan menelaah sekaligus
menguji kembali catatan-catatan klasik yang dipakai sebagai dasar
keabsahan menikahi gadis di bawah umur. Harapannya, akan diperoleh
pandangan yang obyektif dan berimbang dalam menyikapinya.
> Â
> Kontradiksi Seputar Usia ‘Aisyah
> Sebagian besar hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan
‘Aisyah diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah. Hadis-hadis tersebut,
antara lain: “Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah Nabi ke Madinah.
Rasul SAW sempat menduda kurang lebih 2 tahun sampai kemudian menikahi
‘Aisyah yang kala itu berusia 6 tahun. Namun Nabi SAW baru hidup
serumah dengan ‘Aisyah saat gadis cilik itu telah menapaki usia 9
tahun� (HR. Al-Bukhari).
> Riwayat lain yang menceritakan hal serupa dengan informasi sedikit
berbeda adalah: “Nabi SAW meminang ‘Aisyah di usia 7 tahun dan
menikahinya  pada usia 9 tahun. Seringkali Nabi SAW mengajaknya
bermain. Tatkala Nabi SAW wafat, usia ‘Aisyah saat itu baru 18 tahun.�
> Sejarahwan Muslim klasik, al-Thabari dalam Tarikh al-Umam wa
al-Muluk mengamini riwayat di atas bahwa ‘Aisyah (puteri Abu Bakr)
dipinang Nabi pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga dengannya
pada usia 9 tahun. Pada bagian lain, al-Thabari mengatakan bahwa semua
anak Abu Bakr yang berjumlah 4 orang dilahirkan pada masa jahiliyah
dari 2 isterinya. Jika ‘Aisyah dipinang Nabi pada 620 M (saat
dirinya masih berusia 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623 M (pada
usia 9 tahun), hal itu menunjukkan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada
tahun 613 M. Yakni, 3 tahun sesudah masa Jahiliyah berakhir (tahun 610
M).
> Padahal al-Thabari sendiri menyatakan bahwa ‘Aisyah dilahirkan
pada masa Jahiliyah. Jika ‘Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah,
setidaknya ‘Aisyah berusia 14 tahun saat dinikahi Nabi. Pendeknya,
riwayat al-Thabari perihal usia ‘Aisyah ketika menikah tidak
reliable dan terindikasi kontradiktif.
> Kontradiksi perihal usia ‘Aisyah saat dinikahi Nabi akan semakin
kentara jika usia ‘Aisyah dihitung dari usia kakaknya, Asma’ binti
Abi Bakr. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqallani dalam Tahdzib al-Tahdzib,
Asma’ yang lebih tua 10 tahun dari ‘Aisyah meninggal di usia 100
tahun pada 74 Hijrah. Jika Asma’ wafat di usia 100 tahun pada 74 H,
maka Asma’ seharusnya berumur 27 tahun ketika adiknya ‘Aisyah
menikah pada tahun 1 Hijrah (yang bertepatan dengan tahun 623 M).
> Kesimpulannya, berdasarkan riwayat di atas itu pula dapat
dikalkulasi bahwa ‘Aisyah ketika berumah tangga dengan Nabi berusia
sekitar 17 tahun.
> Kontradiksi lain seputar mitos usia kanak-kanak ‘Aisyah tatkala
dinikahi Nabi dapat dicermati melalui teks riwayat Ahmad bin Hanbal
berikut. Sepeninggal isteri pertamanya, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehatinya agar menikah lagi. Lantas Nabi bertanya kepadanya
tentang pilihan yang ada dalam pikiran Khaulah. Khaulah kemudian
berkata, “Anda dapat menikahi seorang perawan (bikr) atau seorang
janda (tsayyib).�  Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis
perawan (bikr) tersebut, Khaulah menyebut nama ‘Aisyah.
> Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr
tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang
tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah.
Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta
belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris
diistilahkan dengan “virgin�. Oleh karena itu, jelaslah bahwa
‘Aisyah yang disebut bikr dalam hadis di atas telah melewati masa
kanak-kanak dan mulai menapaki usia dewasa saat menikah dengan Nabi.
> Â
> Epilog
> Tak ada dalam masyarakat Arab tradisi menikahkan anak perempuan yang
baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah terjadi
pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih berusia kanak-kanak.
Masyarakat Arab tak pernah keberatan dengan pernikahan seperti itu,
karena kasusnya tak pernah terjadi.
> Riwayat pernikahan ‘Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun oleh Hisyam
bin ‘Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable mengingat sederet
kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam catatan klasik. Lebih
ekstrim, dapat dikatakan bahwa informasi usia ‘Aisyah yang masih
kanak-kanak saat dinikahi Nabi hanyalah mitos semata.
> Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan
yang masih kanak-kanak. Umur ‘Aisyah telah dicatat secara
kontradiktif dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya
klaim sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih
meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama)
maupun sosiologis (masyarakat) .
> Jikalau riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah
yang masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta
dijadikan sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki
previlige (hak istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus
untuknya, tapi tidak untuk umatnya. Contoh yang paling gamblang adalah
kebolehan Nabi untuk menikah lebih dengan 4 isteri!?
Oleh Yusuf Hanafi (PIQ)
Pondok Pesantren Ilmu Al Quran, Dosen Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang.
Tags: , , ,
READ MORE - penelitian Nbi agung muhmammad menikai gadis di bawah umur ?

islam agama tak punya toleransi bragama...?

.
 Assalammu'alaikum Wr/Wb

Islam Melawan Mitos yang Dihembuskan Barat


Negara-negara maju kerap memiliki pemahaman yang salah tentang Islam. Salah satu pehamanan yang salah itu adalah Islam dianggap sebagai agama yang tidak toleran terhadap keyakinan agama lain. Ada keyakinan yang sudah begitu meluas bahwa umat Islam diperintahkan untuk bersikap 'agama Islam atau pedang' terhadap non Muslim. Pemahaman yang salah ini makin berkembang, sehingga dimanfaatkan oleh segelintir penguasa untuk menghembuskan wacana bahwa Islam adalah ancaman bagi Barat.

Toleransi dalam Al-Quran
Dalam tulisannya berjudul Myth of Islamic Intolerance, Syed Imaduddin Asad dosen di Punjab Law College, Lahore Pakistan menyatakan, pemahaman yang salah itu juga sudah melanda sebagian umat Islam sendiri. Salah satu penyebabnya, karena perilaku sekelompok Muslim atau penguasa Muslim yang tidak bertanggung jawab, kasar dan tercela, ikut memberi kontrubusi bagi pandangan yang buruk tentang Islam.

Dalam hal ini, Syed Imaduddin Asad melihat makin banyak umat Islam yang tidak lagi peduli pada ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Quran maupun Hadist, sehingga perilaku mereka menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Padahal, menurut Imaduddin Asad, Al-Quran menyebutkan bahwa toleransi merupakan hal yang esensial dan kewajiban bagi setiap Muslim. Umat Islam diperintahkan untuk menyebarluaskan pesan-pesan Islam dengan mengedepankan dialog dengan non Muslim dan dalam proses ini, umat Islam harus menerapkan cara-cara yang terhormat dan sopan, seperti tercantum dalam Al-Quran surat 16:125 yang berbunyi " Serulah (manusia) ke jalan Tuhan Mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik......" Dan jika non Muslim cenderung memperlihatkan ketidaksetujuannya dengan Islam, meski sudah diberikan argumen yang logis, tidak boleh ada tekanan atau paksaan apalagi tindak kekerasan.

Firman Allah dalam Al-Quran 2:256 menyebutkan,"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)......" Ayat-ayat lainnya yang memperkuat bahwa Islam adalah agama yang toleran antara lain Surat 3:19, Surat 10:99 dan Surat 18:29. Dari ayat-ayat itu secara garis besar bisa disimpulkan bahwa Islam mengecam segala bentuk pemaksaan dalam memeluk agama dan Islam melarang umatnya untuk menyulut peperangan dalam menyebarkan agama Islam.

Lebih lanjut Syed Imaduddin mengatakan, umat Islam bukan hanya dilarang memaksakan agama Islam pada non Muslim, tapi umat Islam juga diperintahkan untuk menajalin hubungan dengan Non Muslim dengan sikap yang baik dan adil seperti tercantum dalam Al-Quran Surat 60:8,9. Islam juga mengakui semua nabi dan rasul sebelum Muhammad Saw, seperti Ibrahim, Musa, Daud, Isa dan lain-lain, serta kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Zabur dan umat Islam juga dilarang untuk menghina Tuhan-Tuhan yang diyakini non Muslim seperti tercantum dalam Al-Quran 6:108.

Nabi Muhammad Saw Mencontohkan Perdamaian


Sunnah-sunnah Nabi yang terkait dengan perintah bagi umat Islam agar bersikap baik terhadap Non Muslim juga sangat banyak. Perjanjian antara Nabi Muhammad Saw dan umat Kristen di Gunung Sinai adalah salah satu contoh besar dari sikap toleransi dan mengakui adanya keberagaman agama dalam masyarakat.

"Ini adalah pesan dari Nabi Muhammad bin Abdullah, sebagai perjanjian terhadap kaum Kristiani, bahwa kami bersama mereka di manapun mereka berada. Sesungguhnya, aku, para pelayan dan pembantuku serta para pengikutku akan membela mereka, karena umat Kristen juga anggota masyarakatku: Demi Tuhan, aku akan melepaskan segala hal yang tidak menyenangkan mereka. Tidak ada paksaan bagi mereka,........."

"Tak seorangpun boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, merusak atau mengambil sesuatu dari tempat itu ke rumah-rumah orang Islam. Jika ada yang melakukannya, maka orang itu merusak perjanjiannya dengan Tuhan dan ingkar pada Nabinya. Sesungguhnya, mereka adalah sahabat-sahabatku dan mendapatkan perlindunganku dari segala yang mereka benci. Tak seorangpun yang akan memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang. Umat Islam akan berperang untuk mereka...gereja -gereja mereka akan dihormati, Tak satupun negara (Islam) boleh melanggar perjanjian ini hingga hari akhir."

Ketika utusan umat Kristen dari Najran datang ingin bertemu dengan Nabi Muhammad Saw, utusan itu dibolehkan untuk masuk ke masjidnya bahkan diizinkan untuk berdoa di masjid itu sesuai keyakinan mereka. Nabi Muhammad Saw juga memberikan mereka piagam perjanjian yang sama bunyinya dengan piagam di atas.

Nabi Muhammad Saw bukan hanya kepala negara Islam yang pertama, tapi juga otoritas hukum tertinggi. Non Muslim seringkali datang padanya untuk meminta bantuan menyelesaikan pertikaian yang mereka hadapi. Ketika harus mengambil keputusan yang terkait dengan pertikaian antara Muslim dan Non Muslim, Nabi Muhammad Saw selalu mencari rujukannya dalam Al-Quran dan tidak pernah membuat perbedaan atas dasar agama yang dianut mereka.

Ajaran-ajaran dalam Al-Quran dan contoh-contoh yang diberikan Nabi Muhammad Saw diikuti oleh para pemimpin Muslim sesudah Nabi. Misalnya pada masa kalifah Umar bin Khattab ketika menaklukkan Yerusalem pada 638 Masehi. Ia mendeklarasikan bahwa mereka akan melindungi harta benda, anak-anak, gereja dan semua yang menjadi milik penganut Kristen.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa semua hak yang diberikan pada Non Muslim juga diterapkan oleh negara-negara Islam. Bahkan beberapa wilayah Muslim menjadi tempat perlindungan bagi para pengungsi non Muslim yang mengalami penindasan dan kekejaman di tempat lain. Spanyol, di bawah pemerintahan Muslim, menjadi satu-satunya tempat di Eropa di mana bangsa Yahudi bisa hidup dengan aman dan damai. Setelah kejatuhan kekuasaan Islam di Spanyol, bangsa Yahudi diusir dan mereka kembali menemukan tempat aman di bawah pemerintahan Islam, misalnya di wilayah kekuasaan Utsmaniyyah. Contoh lainnya adalah India. Meski berabad-abad pernah berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam, mayoritas rakyat di negeri itu tetap non Muslim. Bahkan para pemimpin Muslim kerap memberikan donasi bagi rumah-rumah ibadah non Muslim India, seperti Hindu dan lain sebagainya. Yang menarik untuk diingat, menurut Al-Maqrizi, semua gereja-gereja terkenal di kota Kairo, dibangun pada masa pemerintahan Muslim.

Islam: Ancaman Bagi Barat?


Perkembangan yang terjadi belakangan ini, pandangan bahwa agama Islam merupakan ancaman bagi peradaban Barat, juga makin menguat. Meski terkesan berlebihan, Islam dianggap sebagai kekuatan setan yang akan sukses seperti kekuatan Komunis pada masa lalu.

Menanggapi pandangan ini, John Renard, seorang Ph.D. di bidang Studi Islam dari Harvard University dan seorang professor bidang studi teologi di st. Louis University, dalam bukunya 'Excerpted from 101 Questions and Answers on Islam' menjelaskan, selama beberapa dekade belakangan ini, sudah banyak pembicaraan tentang 'Kebangkitan Kembali Islam' yang dipicu oleh revolusi di Iran, gerakan Intifada di Palestina dan pengaruh penguasa Taliban di Afghanistan. Buku-buku seperti buku yang berjudul 'The Islamic Bomb: The Nuclear Threat to Israel and the Middle East (1982)' mendorong munculnya momok menakutkan adanya konspirasi nuklir, seolah-olah Islam mewakili sebuah kesatuan politik yang ingin mendominasi dunia.

Pada kenyataannya, menurut Renard 'Islam' tidak seperti ideologi 'isme-isme' lainnya yang oleh orang dibayangkan akan membawa kepentingan politik dan sumber-sumber ekonomi untuk mencapai tujuan global dan regional, seperti kapitalisme, komunisme, kolonialisme, imperialisme atau dalam skala yang kecil, Zionisme.

Sebaliknya, Barat dan kelompok sekular membentuk semacam blok politik, ekonomi, budaya yang kukuh menentang moral dan nilai-nilai agama yang berasal dari 'Timur'.

Umat Islam secara keseluruhan, menurut Renard, sangat rentan atas generalisasi seperti yang terjadi saat ini, sementara non Muslim dalam beberapa hal ikut bertanggung jawab atas timbulnya dikotomi semacam ini. Pendek kata, tegas Renard, Islam sebagai agama tradisi dalam hal apapun bukan ancaman bagi perdamaian dan tatanan dunia. (ln/Islamicity/eramuslim)

Wassalam
http://ummuhani.com/2009/01/tarikh-andalusia-ibrah-buat-al-quds/
READ MORE - islam agama tak punya toleransi bragama...?